1948 - 2024

Raisis Arifin Panigoro

Penasihat MedcoEnergi



Dengan rasa hormat, kami sampaikan rasa kehilangan kami atas kepergian Ibu Raisis Arifin Panigoro, Penasihat MedcoEnergi (2022-2024). Jasa dan kontribusi almarhumah selama ini menjadikan tauladan bagi kita semua.

Lanjut ke website
Masuk | Sabtu, 27 April 2024 |

MedcoEnergi Menghentikan Kegiatan Produksi Kilang Methanol Bunyu

Siaran Pers

2009-03-30

MedcoEnergi Menghentikan Kegiatan Produksi Kilang Methanol Bunyu

MedcoEnergi akhirnya memutuskan untuk melanjutkan penghentian kegiatan produksi Kilang Methanol Bunyu (KMB) yang dikelola oleh anak perusahaannya, PT Medco Methanol Bunyu (MMB), setelah dilakukannya penghentian sementara akibat semakin rendahnya pasokan gas pada tanggal 1 Februari 2009 yang lalu.

Pengoperasian KMB oleh Perseroan dimulai sejak akhir April 1997 berdasarkan Kontrak Kerjasama Operasi (Kontrak KSO) dengan PT Pertamina (Persero). Tujuan dari pengoperasian KMB adalah untuk memonetisasi cadangan gas Perseroan dari blok Tarakan PSC, Kalimantan Timur, yang juga dikelola oleh anak perusahaan  Perseroan lainnya, PT Medco E&P Indonesia (MEPI).

Untuk mengoperasikan KMB sesuai dengan kapasitas terpasang, dibutuhkan pasokan gas sebesar 32  MMSCFD. Pada awal KSO, KMB mendapatkan pasokan gas dari blok Tarakan PSC dan Blok Bunyu PSC yang  dikelola oleh Pertamina. Mengingat kedua lapangan tersebut merupakan lapangan yang produksinya sudah  menurun (mature field), maka sulit bagi kedua lapangan untuk memasok gas sesuai dengan kebutuhan KMB. Bahkan sejak tahun 2008, pasokan gas yang diterima oleh KMB hanya berasal dari Blok Tarakan PSC yang sampai akhir bulan Januari 2009 hanya mampu memasok rata-rata 13 MMSCFD. Pengoperasian kilang dengan pasokan gas rendah yang hanya mencapai 30% dari 85% optimum sangat berbahaya dan tidak efisien.

Oleh karenanya, Direksi Perseroan memutuskan untuk melanjutkan penghentian kegiatan produksi dan operasi KMB. Perseroan akan melakukan perundingan dengan Pertamina untuk membahas lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil oleh kedua belah pihak, sehubungan dengan Kontrak KSO ini.

Dampak dari penghentian kegiatan produksi dan operasi KMB adalah:

  • Perseroan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap 234 karyawan yang sudah bekerja sejak kilang tersebut dioperasikan oleh MMB.
  • Pada tahun 2009, Perseroan tidak lagi membukukan: 1) Pendapatan yang berasal dari penjualan methanol, yang sampai akhir tahun 2008 memberikan kontribusi sebesar AS$ 38,8 juta terhadappendapatan konsolidasi Perseroan; serta 2) Biaya pasokan gas dari blok Tarakan PSC ke KMB yang telah dieliminasi dengan pendapatan yang berasal dari pasokan gas ke KMB dari blok Tarakan PSC, yang sampai akhir tahun 2008 besarnya adalah AS$ 3,9 juta.
  •  Pendapatan dari penjualan gas blok Tarakan PSC hanya akan didapat dari penjualan gas ke Perusahaan Daerah Kota Tarakan (“Perusda Tarakan”) yang Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (“PPJBG”)-nya telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2009. Pasokan gas tersebut rencananya akan dimulai pada bulan Juni 2009 untuk jangka waktu 6 tahun sebesar 1 MMSCFD dan akan terus ditingkatkan hingga mencapai 3 MMSCFD per hari mulai bulan Juni 2010 sampai berakhirnya PPJBG sebagai bahan bakarkebutuhan listrik kota Tarakan.

“Kilang Methanol Bunyu ini memiliki nilai historis yang tinggi bagi MedcoEnergi, karena merupakan langkah awal Perseroan untuk memonetisasi cadangan gas-nya. Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk
meningkatkan pasokan gas agar dapat mempertahankan kegiatan operasi kilang. Namun, dengan berat hati kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi dan produksinya untuk dikembalikan kepada Pertamina,” jelas Darmoyo Doyoatmojo, Direktur Utama Perseroan.

Budi Basuki, Direktur Utama MEPI menambahkan: “Dengan kondisi lapangan yang sudah dalam tahap usia matang, MEPI tetap sulit untuk mempertahankan pasokan gas sesuai dengan kebutuhan KMB.”

“Perseroan akan memberikan pesangon dan tambahan paket sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja serta kebijakan Perseroan yang berlaku kepada 234 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu, Perseroan juga memberikan pembekalan dan pemberdayaan (outplacement program) agar para karyawan yang ter-PHK memiliki keterampilan,” ungkap Djatnika S. Puradinata, Direktur Utama MMB.